THE ASIA FOUNDATION
Kemahiran Hukum Paralegal Desa adalah sebuah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya, bekerja sama dengan The Asia Foundation dan USAID.
2019 · 59 pages

Abstract
Modul ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan terhadap kelompok marjinal melalui organisasi bantuan hukum. Paralegal telah diakui sebagai bagian organisasi bantuan hukum sebagai penyedia jasa bantuan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Modul ini menggunakan pendekatan Bantuan Hukum Struktural (BHGS) dan pendidikan hukum klinis sebagai pisau analisis dan metode dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat marjinal. Fasilitator dalam pelatihan paralegal tingkat dasar dapat mendorong peserta pelatihan paralegal memahami BHGS, BHGS, dan pendidikan hukum klinis. Kemudian, peserta pelatihan dapat memiliki pengetahuan praktek dalam pemberian bantuan hukum seperti pendokumentasian, menyusun fakta-fakta kasus, dan lain-lain. Buku saku ini merupakan bagian dari modul pelatihan paralegal sebagai bahan bacaan pendamping yang mudah dipahami paralegal, sekaligus dapat menjadi alat KIE untuk pemberian informasi hukum kepada masyarakat miskin, rentan, dan minoritas terkait hak bantuan hukum. Surat kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Surat kuasa dapat diberikan secara tertulis atau lisan. Dalam prakteknya, ada beberapa jenis surat kuasa yakni surat kuasa umum, khusus, dan substitusi. Kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Kuasa umum sebagaimana pasal 1795 disebutkan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan sipemberi kuasa. Berdasarkan pasal tersebut, kuasa umum bertujuan pemberian kuasa pada seseorang adalah untuk mengurus kepentingannya, yaitu melaksanakan tindakan pengurusan yang diberikan kepadanya, pengurusan yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa, dan titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan penguruan pemberi kuasa. Surat kuasa umum ini tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa, karena sifatnya umum meskipun hanya satu persoalan yang dikuasakan secara khusus namun bukan untuk tampil di depan sidang Pengadilan.
Connected topics
Classification