Panduan Pemantauan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Sign inTHE ASIA FOUNDATION
Pengadilan Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
2017 · 70 pages

Abstract
Konvensi ini mengatur tentang upaya yang harus dilakukan oleh negara-negara peserta dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perempuan dari segala macam bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif, serta menjamin adanya persamaan hak dan kesetaraan gender. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya dalam Pasal 28 I Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Indonesia juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan perlindungan perempuan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan lainnya. Pengesahan atas berbagai peraturan tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap perempuan, terutama ketika perempuan berhadapan dengan hukum. Pada praktiknya, perlakuan diskriminatif terhadap perempuan masih sangat sering terjadi. Perlakuan diskriminatif tersebut disebabkan oleh budaya masyarakat yang mayoritas masih terpengaruh sistem patriarki, di mana dalam sistem ini perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah daripada laki-laki. Sistem yang sudah lama mengakar tersebut berujung pada sulitnya perempuan keluar dari lingkaran diskriminatif yang terbentuk dalam masyarakat. Berbagai perlakuan diskriminatif harus dialami oleh perempuan, di antaranya adalah marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, dan terbatasnya akses perempuan untuk memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Berbagai sumber telah mendokumentasikan bagaimana perempuan kerap mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil. Misalnya, pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan sering disalahkan oleh aparat penegak hukum dengan alasan beragam, mulai dari ketidakseriusan istri dalam mengurus suami, selingkuh, sampai tidak bisa mengurus anak. Tidak hanya itu, perempuan korban juga mendapatkan pertanyaan/pernyataan yang menyudutkan dan melecehkan dari aparat penegak hukum yang berdampak pada timbulnya rasa takut dan trauma. Situasi-situasi tersebut tentunya akan semakin mempersulit perempuan berhadapan dengan hukum.
Connected topics
Classification
USAID DEC