CHEMONICS
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan USAID untuk melindungi rangkong gading, spesies burung yang terancam punah.
2018 · 6 pages

Abstract
Rangkong gading memiliki balung yang unik dan berharga, yang membuatnya menjadi sasaran perburuan ilegal. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan untuk melindungi spesies ini, dan USAID bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembangkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Nasional 2018-2028. SRAK Rangkong Gading adalah rencana aksi sepuluh tahun yang bertujuan untuk melindungi spesies ini. Rencana ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat adat. SRAK Rangkong Gading memiliki beberapa tujuan, yaitu meningkatkan kesadaran konservasi rangkong gading, menyusun pedoman monitoring populasi, memanfaatkan stok balung yang disita pemerintah untuk studi DNA, dan berpartisipasi dalam Kelompok Kerja Rangkong Gading Sumatra. Pengelola kawasan konservasi di Indonesia juga bekerja sama dengan komunitas lokal dan masyarakat adat untuk menjaga akses ke area konservasi sambil menetapkan aturan untuk pengelolaan lahan berkelanjutan. Peraturan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tentang Kemitraan Konservasi memberikan solusi inovatif bagi pengelola kawasan konservasi untuk bermitra langsung dengan komunitas lokal. Kemitraan Konservasi menciptakan situasi yang sama-sama menguntungkan untuk semua pihak yang terlibat. Masyarakat secara bertanggung jawab setuju untuk mengelola dan menjaga wilayah mereka yang telah ditunjuk dari berbagai ancaman luar. Pemerintah lokal dan 6.831 desa dan masyarakat adat di zona penyangga kawasan konservasi adalah mitra utama dalam kemitraan ini. Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia memiliki beberapa tantangan, termasuk perambahan dalam bentuk pertanian, penambangan, penebangan, dan perburuan ilegal. Namun, dengan adanya kemitraan konservasi, pengelola kawasan konservasi dapat bekerja sama dengan komunitas lokal dan masyarakat adat untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi dan juga bermanfaat bagi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, USAID BIJAK bekerja sama dengan Ditjen KSDAE untuk menciptakan dasar hukum bagi kemitraan konservasi, menyatukan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mengelola lahan yang dilindungi dengan cara yang menguntungkan semua. Peraturan baru Ditjen KSDAE memberikan fondasi untuk menyusun kemitraan, mendefinisikan peran dan tanggung jawab, dan menjelaskan kerangka kerja bagi para pihak untuk menciptakan visi bersama untuk mengelola kawasan konservasi.
Connected topics
Classification