USAID
Revisi Zonasi Taman Nasional: Suatu Proses Resolusi Konflik Revisi zonasi telah dan sedang dilakukan berbagai Taman Nasional untuk mensinergikan pola pengelolaan kawasan konservasi dengan kebutuhan lain, seperti kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.
2021 · 8 pages

Abstract
Pembagian zonasi di Taman Nasional merujuk pada pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang lantas diperjelas dengan Permen LHK P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam. Zona pengelolaan pada TN terdiri atas zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Dimana zona lainnya termasuk zona perlindungan bahari, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah, dan/atau zona khusus (P.76, 2015). Tujuan revisi zonasi adalah untuk mengakomodir berbagai kepentingan seperti ekologi, sosial ekonomi, pariwisata, perikanan, konservasi sehingga pengelolaan dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan serta mendapat dukungan dari masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada. Dalam upaya penyelesaian konflik tenurial, KLHK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait di bawah Ditjen KSDAE, mengambil salah satu langkah berupa melakukan revisi zonasi yang salah satu tujuannya untuk mengakomodir ruang-ruang pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat setempat. Proses revisi zonasi ini tentunya sangat dipengaruhi oleh paradigma pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini menghasilkan 2 (dua) hal yang fundamental, yakni: a) sinergitas konsep zonasi TNLL dengan ruang adat berdasarkan usulan wilayah adat di TNLL, dan b) adanya perubahan yang signifikan berupa adanya alokasi zona tradisional seluas 25.728 Ha, dimana pada zonasi sebelumnya belum ada alokasi zona tradisional. Di TNLL, faktor yang mendorong adanya revisi zonasi adalah: (1) mensinergikan konsep ruang menurut adat ke dalam pengelolaan taman nasional; (2) pemanfaatan masyarakat lokal dan pemanfaatan jasa lingkungan; (3) Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan; (4) penyesuaian terhadap kondisi penutupan lahan terbaru; (5) mengakomodir ruang kemitraan konservasi dengan masyarakat adat / lokal; (6) adanya kebijakan baru batas TNLL (BBTNLL, 2018). Sementara itu, Balai TNS saat ini sedang terus melakukan proses revisi zonasi. Kendati demikian, konflik di lapangan terus saja berlangsung. Di TNBD, bekas kebakaran dengan mudah dapat ditemui. Tanaman sawit segera menyerbu bekas-bekas kebakaran itu. Anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di TNBD, Selambai (2020) mengatakan bahwa kebun kelapa sawit bekas lahan terbakar itu dikelola oleh SAD. Sementara di sisi lain, aturan atau pedoman zonasi taman nasional sendiri secara substansi belum mengakomodasi hak-hak pemanfaatan SDA secara khusus untuk masyarakat adat baik pemanfaatan ruang maupun hayati berikut dengan bentuk pengendaliannya (Mulyani, 2014). Pandangan Mulyani mungkin bisa jadi benar dalam konteks waktu. Namun apakah hari ini masih relevan itu? P.76 (2016) sesungguhnya mencoba mengakomodir kepentingan hak pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat. Misalnya dengan penetapan
Connected topics
Classification
USAID DEC