Revisi Zonasi Taman Nasional Secara Partisipatif: Kajian dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Sebangau dan Taman Nasional Bukit Duabelas
Sign inUSAID
Hutan merupakan suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
2021 · 85 pages

Abstract
Menurut Kartodihardjo (2007), hutan dikonsepsikan sebagai suatu ekosistem yang mempunyai fungsi alami dan tergantung dari tipe ekologis dan karakteristik hubungan makluk hidup yang ada di dalamnya. Sebagai sebuah ekosistem, hutan memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi karena merupakan sumber kebutuhan primer di bumi ini. Eksploitasi besar-besaran hutan hujan Indonesia untuk kayu dimulai pada 1960-an. Hujan dataran rendah di Sumatra dan Kalimantan telah banyak ditebang, meskipun tutupan hutannya sangat luas. Eksploitasi sering kali merusak. Ketika jalan raya telah memberikan akses ke daerah yang sebelumnya tidak dapat diakses, para petani sering kali pindah setelah mendapatkan kayu perusahaan dan kemudian menebangi relik tersebut, meregenerasi hutan untuk penanaman permanen atau berpindah. Namun sesungguhnya, eksploitasi hutan sudah dimulai sebelum era 60-an. Sebagai contoh, Suharno (2020) menyebut, migrasi Suku Jawa, Sunda, dan Madura ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Migrasi pertama orang Madura ke bagian barat wilayah yang kini dikenal sebagai Kalimantan Tengah, terjadi pada tahun 1830 dalam kekuasaan Kesultanan Kotawaringin. Migrasi disponsori oleh Kesultanan karena orang-orang Madura dibutuhkan untuk menggarap banyak lahan yang tidak produktif dan mengawasi peternakan. Hal ini mengindikasikan pembukaan hutan sudah terjadi. Kendati tidak ada angka yang pasti yang mencatat seberapa besar bukaan lahan hutan di masa itu. Namun keterangan tersebut setidaknya adalah indikasi awal terjadinya pembukaan lahan. Versi lain menyebut migrasi orang Madura ke Kalimantan dimulai pada 1901, melalui program kolonisasi pemerintah Belanda. Para migran Madura sebagian besar direkrut untuk bekerja pada perkebunan karet atau di pertambangan emas. Kekeringan parah pada tahun 1982-1983 diikuti oleh kebakaran hutan di Kalimantan, yang sebagian besar dimulai secara tidak sengaja oleh para petani. Lebih tiga puluh ribu km persegi dibakar, sebagian besar merupakan hutan bekas tebangan yang mengandung banyak puing kering. Hutan juga telah hilang melalui konversi lahan untuk pertanian perkebunan dan transmigrasi. Pemerintah semakin memperketat penegakan peraturan tentang eksploitasi hutan dan pengolahan kayu. Indonesia melarang ekspor kayu gelondongan pada tahun 1980, semua kayu yang diekspor sekarang digergaji atau diubah menjadi kayu lapis, dimana Indonesia merupakan pemasok utama dunia. Tindakan-tindakan perlindungan alam secara eksplisit telah tercermin pada pola perilaku sehari-hari masyarakat dalam berhubungan dengan alam yang merupakan warisan turun-temurun. Sebelum abad ke-15, tradisi sakral sangat mewarnai segenap kehidupan masyarakatnya. Perilaku keseharian masyarakat sangat kental dengan kepercayaan terhadap kekuatan alam dan mistikasi benda-benda, yang terwujud dalam penabuan terhadap benda-benda, situs-situs dan tindakan tertentu. Misalnya, larangan mengambil jenis-jenis pohon atau benda-benda lainnya yang dianggap sakral. Pembukaan hutan telah menjadi fenomena yang kompleks dan beragam. Migrasi orang-orang ke Kalimantan telah dimulai sebelum era 60-an, dan telah berdampak pada kehilangan hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya. Pemerintah telah mencoba untuk memperketat penegakan per
Connected topics
Classification
USAID DEC