USAID DEC
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan yang memerlukan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan konservasi.
2021 · 8 pages

Abstract
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 521 unit kawasan konservasi dengan luas 27.108.486 hektar, namun kondisi kawasan konservasi dan hutan lindung terfragmentasi sehingga terisolir satu sama lain. Konektivitas habitat spesies antar kawasan konservasi yang terputus akan menurunkan keanekaragaman hayati dan pada akhirnya menimbulkan ancaman kepunahan spesies. Pada tahun 2013, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta beberapa organisasi non pemerintah melakukan kajian kesenjangan (gap analisys) keterwakilan ekologis kawasan konservasi di Indonesia. Diperkirakan 80% keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies, genetik) yang berharga berada di luar kawasan konservasi. Fenomena ini menandakan bahwa keragamanan hayati penting tak terlindungi. Sebagian satwa liar terperangkap pada wilayah-wilayah produksi yang bukan habitatnya. Fragmentasi lahan menyebabkan tersedia habitat bagi semua organisme berkurang. Pemerintah telah berupaya menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial dengan menerbitkan beberapa peraturan, antara lain Permen LH No. 03 tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati, Perdirjen KSDAE No: P.8/KSDAE/BPE2/KSA.419/2016 tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar, dan Perdirjen KSDAE No.P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 tentang Petunjuk teknis dalam menentukan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru. Kawasan Ekosistem Esensial dapat diarahkan pada Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah. Sejauh ini telah ada 72 unit Taman Kehati yang dibangun di seluruh Indonesia. Lima belas di antaranya sudah dibentuk kelembagaan pengelolanya dan ditetapkan menjadi kawasan ekosistem esensial. Menurut Permen LH No. 03 tahun 2012, Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Selain berasal dari Taman Kehati, koridor hidupan liar, dan areal bernilai konservasi tinggi, Kawasan Ekosistem Esensial masih dapat diperoleh dari kawasan lindung, daerah penyangga, kawasan gambut, dan kars. Pengelolaan koridor hidupan liar sangat diperlukan dalam upaya perlindungan dan pengawetan satwa liar di luar kawasan konservasi serta menjadi salah satu jalan keluar mengatasi hilangnya habitat dan fragmentasi habitat satwa liar. Penetapan koridor hidupan liar tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011 pasal 25 bahwa Pengawetan meliputi: pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem, dan penutupan kawasan. UU No. 23 Tahun 2014 menerangkan Pembagian urusan pemerintahan bidang kehutanan pada Sub urusan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Pemerintah Provinsi sebagai pelaksanaan pengelolaan kawasan bern
Connected topics
Classification
USAID DEC