Catatan Akhir Tahun 2019: Negara Harus Serius Melaksanakan Komitmen Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender
Sign inUSAID DEC
LBH APIK Jakarta adalah lembaga bantuan hukum yang didirikan pada tahun 1995 oleh Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK).
2019 · 55 pages

Abstract
Lembaga ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan. LBH APIK Jakarta merupakan lembaga nirlaba yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. LBH APIK Jakarta melakukan pembelaan hukum terhadap perempuan pencari keadilan yang lemah secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Lembaga ini juga melakukan kegiatan pemberian bantuan hukum yang merupakan sarana yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan riil perempuan pencari keadilan. Pada tahun 2016, LBH APIK Jakarta menerima 854 kasus, pada tahun 2017 menerima 648 kasus, dan pada tahun 2018 menerima 837 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta meningkat dari tahun ke tahun. LBH APIK Jakarta juga menjadi lembaga rujukan dari lembaga-lembaga lain khusus dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Lembaga ini telah berhasil membentuk jaringan penanganan kasus secara terpadu dengan Aparat Penegak Hukum, Advokat, dan pendamping korban. Selain itu, LBH APIK Jakarta juga melakukan pelatihan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat, khususnya para perempuan di komunitasnya dan aparat penegak hukum. Pada tahun 2019, LBH APIK Jakarta melakukan advokasi perubahan kebijakan dan membuat, menyebarkan, dan menyimpan informasi tentang penegakan hak-hak perempuan dan informasi penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Lembaga ini juga melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan kasus maupun perubahan kebijakan yang lebih progresif. Selain itu, LBH APIK Jakarta juga melakukan penguatan kapasitas kelembagaan untuk mengkonsolidasikan dukungan dana, meningkatkan kualitas dan jumlah sumber daya manusia, serta terpenuhi peralatan kantor secara memadai. Pada tahun 2019, LBH APIK Jakarta menerima 794 jumlah pengaduan ke lembaga ini, yang merupakan penurunan jumlah dibandingkan dengan tahun 2018 lalu sebanyak 837 kasus. Penurunan angka tersebut karena data tahun 2019 hanya untuk periode Januari - Oktober. Dalam proses penanganan kasus tersebut, LBH APIK Jakarta menemukan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh perempuan korban dan keluarganya, yakni tidak semua aparat penegak hukum memiliki perspektif korban dan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dengan baik. Sehingga berdampak negatif kepada korban berupa reviktimisasi, dikriminalkan, atau dianggap dirinya sendiri yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.
Connected topics
Classification
USAID DEC