Pembangunan Kelapa Sawit yang Bertanggung Jawab: Analisis Tren Pemanfaatan Lahan dan Kebijakan Lingkungan pada Industri Kepala Sawit di Indonesia
Sign inUSAID
Pembangunan Kelapa Sawit yang Bertanggung Jawab di Indonesia Pembangunan kelapa sawit di Indonesia telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir.
2021 · 11 pages

Abstract
Luas perkebunan sawit meningkat secara signifikan, dari 6,7 juta hektar pada tahun 2007 menjadi 11,6 juta hektar pada tahun 2016. Jenis perkebunan besar yang dimiliki oleh swasta merupakan yang terluas, mencapai lebih dari 6,1 juta hektare. Namun, perkembangan ini diduga akibat inkonsistensi penerapan kebijakan penguasaan lahan. Pemerintah melalui Departemen Kehutanan dan Perkebunan mengatur pembatasan luas lahan perkebunan bagi satu perusahaan ataupun grup perusahaan maksimum 20.000 hektare dalam satu provinsi atau 100.000 hektare di seluruh Indonesia. Namun, perubahan kebijakan di awal tahun 2007 mengenai pembatasan luas maksimum lahan perkebunan kelapa sawit adalah 100.000 hektare untuk satu perusahaan, tidak ada lagi pembedaan skala penguasaan lahan di tingkat provinsi atau nasional dan tidak ada pembatasan luas penguasaan lahan untuk grup perusahaan. Hasil pantauan dengan menggunakan satelit, selama periode 2000-2016 ditemukan sebanyak 79.544 titik api (hot spot) yang berada di konsesi perkebunan kelapa sawit. Keberadaan titik api ini menunjukkan bahwa besarnya potensi kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh praktik-praktik perkebunan sawit. Terbesar terjadi di tahun 2006 yaitu sekitar 12.450 titik api, dan kemudian diikuti di tahun 2015 yang diperkirakan mencapai angka sekitar 9.640 titik api yang sebagian besar berada di pulau Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menjadi masalah serius. Pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Riau. Kebakaran yang terjadi tersebut 99 persen dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNBP) menyatakan bahwa kerugian finansial akibat kebakaran hutan dan lahan dari bulan Juni sampai Oktober tahun 2015, diperkirakan mencapai Rp. 221 triliun. Pemerintah mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, merupakan yang terparah sepanjang sejarah kebakaran di Indonesia, mengalahkan kebakaran hebat tahun 1997 dan 2014. Penyebab utamanya adalah kesalahan pemerintah yang mengerluarkan kebijakan yang memperbolehkan ijin pengelolaan (sawit dan HTI) di lahan-lahan gambut. Pasca kebakaran hebat di tahun 2015, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang diharapkan dapat memperkuat aturan sebelumnya untuk mencegah agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali. Pemerintah Indonesia sendiri merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2011 junto No. 11 Tahun 2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO). Rangkaian kebijakan ini bertujuan memastikan diterapkannya peraturan perundang-undangan terkait perkebunan kelapa sawit sehingga dapat diproduksi secara berkelanjutan, sekaligus demi mendukung komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun, pertanyaannya kini, apakah setelah sistem ISPO berjalan enam (6) tahun efektif, tantangan pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan sudah terjawab? Pemerintah dan para pengusaha besar condong hanya menggunakan pertimbangan untung rugi secara finansial, sehingga sering
Connected topics
Classification
USAID DEC