Panduan Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sign inUSAID DEC
Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan jejaring yang dibentuk oleh berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di DIY.
2021 · 289 pages

Abstract
FPKK beranggotakan organisasi/institusi yang terdiri dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan mulai dari level desa sampai level DIY. Anggota FPKK menjalankan satu atau beberapa peran layanan yaitu peran medis, hukum, psikososial, dan ekonomi. Pembentukan FPKK merupakan sebuah langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Layanan bagi perempuan korban kekerasan yang sebelumnya terfragmentasi, saat ini lebih terkonsolidasi dengan hadirnya FPKK. FPKK memiliki fungsi koordinatif yang telah berperan dalam memfasilitasi anggotanya dalam bertukar informasi, pengetahuan, dan keterampilan dalam penanganan kasus kekerasan serta memfasilitasi rujukan kasus di antara anggotanya agar dapat berjalan dengan optimal. Keberagaman latar belakang dan pengalaman anggota FPKK merupakan kekayaan dan modal sosial luar biasa. FPKK tumbuh dan berkembang untuk terus memperkuat dan mengembangkan layanan bagi korban kekerasan. Keberagaman kapasitas anggota FPKK juga menjadi tantangan dalam memastikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Selama ini, berbagai persoalan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan telah teridentifikasi dalam berbagai pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh FPKK. Persoalan utama yang mengemuka adalah adanya perbedaan pemahaman atas mekanisme dan prinsip layanan, perbedaan perspektif, dan perbedaan pendekatan dalam penanganan kasus kekerasan. Hal ini tentu saja menjadi hambatan yang serius bagi pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan atas layanan yang berkualitas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Akan tetapi, Peraturan ini hanya mengatur pada standar minimal jumlah dan kapasitas sumber daya manusia pemberi layanan pada setiap lembaga lembaga layanan. Dalam rangka mengisi kekosongan kebijakan ini, maka FPKK DIY menginisiasi adanya standar kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. FPKK DIY berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan buku panduan pelayanan ini untuk memenuhi kebutuhan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di DIY. Buku panduan ini merupakan hasil kerja sama antara FPKK DIY, Rifka Annisa Women Crisis Center, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Buku panduan ini berisi panduan penanganan mulai dari prinsip dasar pelayanan, penanganan pengaduan (meliputi intervensi krisis dan penanganan pengaduan), pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan bantuan hukum termasuk diversi bagi anak yang memiliki perkara hukum, dan pada tahap akhir ada pemulangan dan reintegrasi sosial. Penyempurnaan dari panduan ini adalah tentang pelayanan inklusi dan keamanan bagi pendamping maupun korban. Buku panduan ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan oleh para petugas pelayanan dalam memberikan layanan secara komprehensif dan berkualitas.
Classification