USAID DEC
Konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora" (CITES) melaksanakan Conference of the Parties (CoP) CITES ke-12 di Santiago (Chile), negara-negara anggota CITES telah sepakat untuk memasukan beberapa spesies hiu dalam Appendix II, yaitu Rhincodon typus dan Cetorhinus maximus.
2019 · 20 pages

Abstract
Selanjutnya, Carcharodon carcharias dimasukan dalam Appendix II dalam CoP-13 CITES di Bangkok (Thailand). Lamna nasus, Sphyrna spp., Carcharinus longimanus, Manta spp. dimasukan dalam Appendix II pada CoP-16 CITES di Bangkok (Thailand). Alopias spp., Mobula spp. dan Carcharinus falciformis dimasukkan dalam Appendix II pada CoP-17 di Johannesburg, Afrika Selatan. Berdasarkan ketentuan CITES terkait perdagangan internasional spesies yang masuk dalam Appendix II, yang walaupun saat ini tidak terancam punah kemungkinan bisa menjadi terancam kecuali jika perdagangan spesimen dari jenis tersebut diatur dengan ketat dalam rangka menghindari pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kelangsungan hidup mereka. Berdasarkan Artikel IV CITES tentang ketentuan perdagangan spesimen dari jenis Appendix II, ekspor dari spesimen suatu jenis dalam Appendix II memerlukan penerbitan izin export (export permit) yang dikeluarkan oleh Otorita Ilmiah dari negara pengekspor. Selain itu, otorita ilmiah juga telah memberikan rekomendasi bahwa ekspor tersebut tidak menimbulkan kerusakan (detriment) terhadap kelangsungan jenis itu. Pada artikel VIII tentang upaya pengelolaan menyebutkan bahwa setiap negara anggota CITES harus memiliki database perdagangan spesimen dari jenis-jenis yang termasuk dalam Appendix II. Pada database tersebut, terdapat informasi kunci yang harus tercatat, antara lain: nama eksportir/importir, izin eksport atau import, dan informasi mengenai spesimen yang diperjual belikan. Pengaturan perdagangan dengan mekanisme CITES bertujuan untuk memastikan keberlanjutan (sustainable), sesuai aturan (legality), dan ketelusuran (traceability). Selain itu, juga pengaturan perdagangan terhadap spesies-spesies appendix II dapat mencegah perdagangan illegal dan meningkatkan kepatuhan. Petunjuk teknis ketelusuran hiu ini bertujuan untuk mengetahui aktifitas pemanfaatan jenis hiu, lalu lintas di dalam negeri dan luar negeri, sebagai instrumen monitoring dan kontrol implementasi kuota dalam satu tahun, dan memenuhi ketentuan konvensi internasional dimana ketelusuran merupakan salah satu aspek yang dipersyaratkan untuk perdagangan jenis hiu ke luar negeri. Petunjuk teknis ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh stakeholder dan tata cara pencatatan dan dokumentasi ketelusuran pemanfaatan hiu dan pari mulai dari saat didaratkan di pelabuhan, penyimpanan di gudang, hingga aktifitas peredaran dalam negeri dan luar negeri. Alur distribusi hiu dan pari meliputi titik pengecekan/verifikasi data, yaitu pendaratan, penyimpanan di gudang, lalu lintas dalam negeri, gudang penyimpanan eksportir, dan lalu lintas luar negeri. Pendaratan adalah titik awal ketelusuran, di mana spesimen hiu dan pari didaratkan di pelabuhan. Pada titik ini, data yang harus dicatat meliputi nama pelabuhan, tanggal dan waktu pendaratan, jenis spesimen, jumlah spesimen, dan nama eksportir/importir. Penyimpanan di gudang adalah titik kedua ketelusuran, di mana spesimen hiu dan pari disimpan di gudang penyimpanan. Pada titik ini, data yang harus dicatat meliputi nama gudang, tanggal dan waktu penyimpanan, jenis spesimen, jumlah spesimen, dan nama eksportir/importir. Lalu lintas dalam negeri adalah titik ketiga ketelusuran, di mana spesimen hiu dan pari dipindahkan dari gudang penyimpan
Connected topics
Classification
USAID DEC