USAID DEC
Pembangunan KPH yang Multiguna merupakan prioritas nasional yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
2021 · 41 pages

Abstract
Pembangunan KPH ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan kawasan hutan yang efektif, yang diartikan dengan kategori KPH Maju. KPH Maju adalah KPH yang telah mencapai kinerja pengelolaan yang efektif, yaitu KPHP yang memiliki rencana pengelolaan yang baik, KPHP yang memiliki rehabilitasi dan reklamasi hutan yang efektif, dan KPHP yang memiliki produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tinggi. Pembangunan KPH yang Multiguna ini didorong oleh dua Prioritas Nasional, yaitu PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Program Prioritas yang terkait dengan pembangunan KPH adalah Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Rendah Karbon. Pada RPJMN 2020-2024, target pembangunan KPH adalah meningkatkan jumlah KPHP yang masuk kategori Maju menjadi 110 unit dan meningkatkan jumlah KPHP yang masuk kategori Maju menjadi 50 unit. Indikator proyek untuk mencapai target ini adalah jumlah KPHP yang masuk kategori Maju dan jumlah KPHP yang masuk kategori Maju. Panduan Perencanaan dan Penganggaran KPH yang Multiguna ini dibuat untuk membantu pengguna panduan dalam penentuan menu aktivitas serta unit biaya yang perlu dialokasikan pada DIPA Kementerian LHK dan/atau APBD Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk mencapai kinerja pengelolaan KPH yang efektif yang diartikan dengan kategori KPH Maju. Pengguna panduan ini akan berasal dari Pemerintah Pusat, yaitu Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Anggaran Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Biro Perencanaan, serta Sekretariat Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dalam pencapaian kinerja pengelolaan KPH yang efektif. Pengguna panduan ini juga akan berasal dari Pemerintah Daerah, yaitu OPD yang mengurusi bidang kehutanan beserta Kepala KPH. Panduan ini diharapkan akan memberikan manfaat dalam menentukan menu aktivitas yang sesuai untuk pencapaian indikator penilaian pada tiap elemen yang menjadi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan hutan pada KPHP dan KPHL, serta menentukan alokasi biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aktivitas yang sesuai untuk pencapaian indikator penilaian pada tiap elemen yang menjadi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan hutan pada KPHP dan KPHL. Ruang lingkup panduan ini adalah proses perencanaan dan penganggaran KPH pada KPHP dan KPHL pada Elemen Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Hutan, yaitu Elemen Masukan (Input), Elemen Proses (Process), Elemen Keluaran (Output), dan Elemen Hasil (Outcome). Panduan ini juga akan memberikan indikasi menu aktivitas untuk tiap elemen yang menjadi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan hutan pada KPHP dan KPHL, serta indikasi unit biaya menu aktivitas untuk tiap elemen yang menjadi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan hutan pada KPHP dan KPHL. Pada Bab 2, proses perencanaan dan penganggaran KPH pada APBN Pemerintah Pusat akan dibahas. Proses perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat untuk setiap tahunnya diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata
Connected topics
Classification
USAID DEC