Penilaian Aspek Lingkungan Hidup dan Kebencanaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023
Sign inUSAID DEC
Penilaian Aspek Lingkungan Hidup dan Kebencanaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 Penilaian aspek lingkungan hidup dan kebencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 merupakan kertas kebijakan yang menganalisis permasalahan lingkungan hidup yang berpotensi menjadi risiko dalam pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
2021 · 26 pages

Abstract
Kertas kebijakan ini juga menganalisis intervensi pemerintah daerah terhadap permasalahan lingkungan hidup dalam RPJMD, program, dan anggaran. Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 21 wilayah kabupaten dan 3 kota dengan kondisi topografi yang bervariasi mulai dari dataran rendah hingga dataran tinggi. Provinsi Sulawesi Selatan juga mencakup wilayah pesisir dan pulau, dataran dengan 67 aliran sungai dan tiga danau. Kondisi tersebut membuat Provinsi Sulawesi Selatan memiliki risiko lingkungan hidup dan kebencanaan yang tinggi seperti banjir dan tanah longsor. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2019, Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi yang Indeks Risiko Kerawanan Bencana (IRKB) yang tinggi di Indonesia. Nilai IRKB Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebesar 159,49 yang menjadikannya sebagai provinsi kelima dengan risiko bencana tertinggi di Indonesia. Aspek kualitas lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Selatan masih dapat dikategorikan baik. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 67,61. Angka ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan rata-rata nasional yaitu 66,55. Namun, kondisi lingkungan hidup yang baik tidak menutup kemungkinan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan masih memiliki risiko kerusakan lingkungan hidup serta bencana yang dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Risiko kebencanaan terdiri dari banjir, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, dan angin puting beliung. Risiko kerusakan lingkungan hidup terdiri dari pencemaran air dan udara, abrasi, dan perubahan iklim. Risiko tersebut harus diidentifikasi dan dipetakan dengan baik agar dalam melakukan intervensi terkait mitigasi dan adaptasi dapat efektif. Dari pembahasan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Maret lalu, teridentifikasi 14 risiko lingkungan hidup yang berpotensi dan sudah terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Risiko tersebut dikelompokan menjadi dua, yaitu risiko kebencanaan dan risiko kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mendesain agenda dan strategi pembangunan yang berbasis pada pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Agenda dan strategi tersebut harus masuk ke dalam tujuan dan sasaran utama pembangunan daerah dalam RPJMD. Kertas kebijakan ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk merancang program pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam RPJMD. Dengan demikian, penilaian aspek lingkungan hidup dan kebencanaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kebijakan dan program pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan efisien.
Connected topics
Classification
USAID DEC