Kertas Kebijakan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dengan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia
Sign inUSAID DEC
Pembangunan berkelanjutan mensyaratkan kualitas lingkungan hidup yang baik.
2021 · 31 pages

Abstract
Permasalahan lingkungan hidup harus masuk ke dalam tujuan dan sasaran utama pembangunan nasional dan daerah. Strategi pembangunan dan penetapan program seringkali tidak memasukkan permasalahan lingkungan sebagai strategi dan program prioritas pembangunan. Implikasinya, alokasi anggaran untuk lingkungan hidup relatif masih lebih kecil dibandingkan sektor lain, seperti sosial dan ekonomi. Peningkatan kualitas lingkungan hidup membutuhkan sumber pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah instrumen transfer fiskal berbasis ekologi. Di banyak negara, instrumen ini efektif untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Pemerintah bisa mendorong kebijakan fiskal menjadi strategi untuk mendukung pembiayaan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen mengatasi dampak perubahan iklim. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam dokumen target pengurangan emisi dan langkah-langkah adaptasi dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution, NDC), yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Dokumen ini telah diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2016. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Indonesia mencantumkan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di bawah 29% secara business as usual (BAU) tanpa dukungan dunia internasional dan 41% dengan bantuan dunia internasional pada 2030. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menyepakati pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs), yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN-SDGs) pada 2018. Salah satu tujuan dari RAN-SDGs tersebut adalah aksi untuk mengurangi perubahan iklim dengan cara mengurangi emisi GRK. Dukungan lain juga diberikan oleh pemerintah dengan menyusun rencana pembangunan rendah korban (low carbon development) (Bappenas, 2019), yang sekarang masuk dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan dan target di atas membutuhkan dukungan program dan pembiayaan. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi terkait dukungan pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut membuka peluang untuk adanya pendanaan lingkungan hidup, perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi, pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup (Haryanto & Martha, 2017). Meski demikian, semua kebijakan tersebut belum banyak melibatkan pemerintah daerah. Padahal, dalam sistem desentralisasi, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup (Irawan, Tacconi & Ring, 2014). Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pemerintah pusat adalah melakukan perancangan rencana lingkungan hidup di tingkat nasional sekaligus memberikan perizinan. Sedangkan, kewenangan pemerintah daerah melakukan perancangan rencana lingkungan hidup di tingkat daerah dan melaksanakan dan supervisi program lingkungan hidup di tingkat daerah (Barr et al, 2006). Konsekuensi dalam pembagian kewenangan tersebut adalah adanya mekanisme transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendorong kebijakan fiskal menjadi strategi untuk mendukung pembiayaan lingkungan hid
Classification
USAID DEC