Penilaian Aspek Lingkungan Hidup dan Kebencanaan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2016-2021
Sign inUSAID DEC
Penilaian Aspek Lingkungan Hidup dan Kebencanaan dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2016-2021 merupakan kertas kebijakan yang menganalisis permasalahan lingkungan hidup yang berpotensi menjadi risiko dalam pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Utara.
2021 · 25 pages

Abstract
Kertas kebijakan ini juga menganalisis intervensi pemerintah daerah terhadap permasalahan lingkungan hidup dalam RPJMD, program dan anggaran. Provinsi Kalimantan Utara merupakan daerah yang memiliki permasalahan lingkungan hidup yang kompleks. Setelah pemekaran daerah, Provinsi Kalimantan Utara mengalami aktivitas pembangunan yang semakin pesat. Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2019, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara mencapai 6,90%, di saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 5,02%. Pembangunan ekonomi yang pesat tersebut berimplikasi terhadap permasalahan lingkungan hidup. Satu dekade terakhir, permasalahan lingkungan hidup berupa bencana alam semakin tinggi intensitasnya, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, pencemaran air, pengundulan hutan, abrasi pantai, kekeringan dan sebagainya. Hal tersebut tentu juga akan berdampak bagi sektor ekonomi maupun sector sosial sehingga nilai kerugiannya juga semakin besar. Provinsi Kalimantan Utara merupakan daerah yang rawan bencana. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2019, Provinsi Kalimantan Utara adalah provinsi yang Indeks Risiko Kerawanan Bencana (IRKB) yang tinggi di Indonesia. Nilai IRKB Provinsi Kalimantan Utara sebesar 153,62. Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena ancaman bencana tersebut akan mempengaruhi dampak terhadap kinerja pembangunan daerah. Aspek kualitas lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Utara masih baik. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) mencapai 78,98. Angka tersebut jauh di atas rata-rata nasional, yaitu 66,55. Dari komponen indeks komposit IKLH, komponen yang masih rendah adalah indeks kualitas air (IKA), yang nilainya hanya 52,22, sedikit di bawah rata-rata nasional. Risiko lingkungan hidup dan bencana tetap menjadi ancaman bagi pembangunan daerah. Risiko tersebut harus diidentifikasi dan dipetakan dengan baik agar dalam melakukan intervensi terkait mitigasi dan adaptasi dapat efektif. Dari pembahasan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, teridentifikasi 15 risiko lingkungan hidup yang berpotensi dan sudah terjadi di Provinsi Kalimantan Utara. Risiko tersebut dikelompokan menjadi dua, yaitu risiko kebencanaan dan risiko kerusakan lingkungan hidup. Risiko kebencanaan terdiri dari banjir, tanah longsor/erosi, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, gempa bumi, kekeringan, angin puyuh/puting beliung/topan, dan likuifaksi. Sedangkan, risiko kerusakan lingkungan hidup terdiri dari pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, dan kerusakan habitat. Pemerintah daerah harus mendesain agenda dan strategi pembangunan yang berbasis pada pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Agenda dan strategi pembangunan lingkungan hidup yang lebih baik dan terukur harus masuk ke dalam tujuan dan sasaran utama pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Classification
USAID DEC