Pengaruh Investasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Terhadap Tutupan Hutan dan Kebakaran Hutan
Sign inUSAID DEC
Pengelolaan Hutan Negara di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2019 · 46 pages

Abstract
Undang-Undang ini mendefinisikan hutan negara sebagai hutan yang terletak di lahan yang tidak dibebani hak atas tanah. Tujuan pengelolaan hutan adalah untuk mencapai kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan mengoptimalkan 3 (tiga) fungsi hutan, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan unit terkecil pengelolaan hutan negara di tingkat tapak. Sejak 2010, Pemerintah Indonesia telah melakukan percepatan pembentukan KPH. Tujuan pembentukan KPH adalah untuk meningkatkan tata kelola hutan sehingga mencegah deforestasi yang lebih lanjut, berkontribusi pada pembangunan ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan kehidupan masyarakat. Nilai anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk KPH mengalami peningkatan antar waktu, dari sekitar Rp 15 Miliar di tahun 2013 menjadi hampir Rp 210 Miliar di tahun 2018. Peningkatan anggaran ini berimplikasi berkurangnya anggaran yang tersedia untuk keperluan yang lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah anggaran tersebut efektif dalam mencapai tujuan pembentukan KPH. Dalam rangka menilai dampak dari implementasi kebijakan investasi pembangunan KPH, muncul kebutuhan untuk menilai dampak dari implementasi kebijakan tersebut pada agenda pembangunan nasional yang lebih luas. Dampak dari implementasi KPH ingin diukur pada 3 (tiga) tingkatan, yaitu: tingkat perilaku keputusan (behavioral decision) dari pembuat kebijakan KPH, tingkat output dari tindakan yang diambil oleh KPH, dan tingkat outcome. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan berbagai sumber daya untuk pengembangan KPH, termasuk investasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, hibah luar negeri dan dalam negeri, serta dari mekanisme penganggaran lain yang sah. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) bertanggung jawab untuk membangun dan menunjuk semua KPH Lindung (KPHL), KPH Produksi (KPHP), dan KPH Konservasi (KPHK); mengembangkan pedoman operasional untuk KPHL dan KPHP; dan memfasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP). Operasionalisasi KPH telah difokuskan pada tiga kegiatan utama, yakni mencegah KPH dari kegiatan ilegal, mencegah KPH dari kebakaran hutan, dan memproduksi barang dan jasa dalam kemitraan dengan masyarakat lokal. Nilai anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk KPH telah meningkat secara signifikan, tetapi perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah anggaran tersebut efektif dalam mencapai tujuan pembentukan KPH.
Classification
USAID DEC