Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia melalui Optimalisasi Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Sign inWORLD BANK
Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia melalui Optimalisasi Transfer Fiskal Berbasis Ekologi Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (EFT) merupakan salah satu skema transfer fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
2021 · 9 pages

Abstract
EFT menggunakan indikator lingkungan sebagai dasar alokasi dana, sehingga dapat meningkatkan insentif daerah untuk mencapai target-target lingkungan. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kebijakan EFT melalui dua cara, yaitu dengan menggunakan instrumen fiskal transfer yang sudah ada, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus-Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DAK-LHK), Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), dan Dana Desa. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan instrumen baru, seperti Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). DID merupakan dana transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik atau kesejahteraan masyarakat. Sejak tahun 2019, isu pengelolaan sampah telah dimasukkan sebagai kriteria kinerja daerah dalam pengalokasian DID. DAK-LHK merupakan dana transfer yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah yang timbul atas keberagamanan kondisi dan kemampuan daerah imbas pelaksanaan desentralisasi. Pemerintah Indonesia menetapkan DAK lingkungan hidup pada tahun 2006 dan disusul penambahan indikator kehutanan pada tahun 2008. Pada tahun 2020, DAK-LH diarahkan untuk mengurangi beban pencemaran limbah cair, udara, dan sampah yang masuk ke lingkungan serta memastikan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air dan udara secara kontinu. DBH-DR merupakan salah satu bagian dana bagi hasil sumber daya alam dari sektor kehutanan yang bersumber dari pendapatan APBN dari izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi. Penggunaan dari DBH-DR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2002 dengan peruntukan hanya untuk kegiatan berkaitan dengan reboisasi hutan dan lahan. Pemerintah merespon permasalahan ini dengan mengeluarkan PMK No. 230/PMK.07/2017 yang memberikan keleluasaan lebih kepada pemerintah daerah tidak hanya untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tetapi dapat digunakan untuk pengelolaan Tahura, pencegahan kebakaran hutan, serta perlindungan DAS dengan reboisasi. Dana Desa merupakan dana transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintahan desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa sesuai prinsip tata kelola keuangan desa yang tertera pada Undang-undang no. 6/2014. Dana Desa dapat digunakan sepenuhnya untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan kewenangan desa dengan adanya prioritas-prioritas yang diatur oleh Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap tahunnya. TAPE dan TAKE merupakan skema EFT yang berasal dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua transfer ini bertujuan sebagai pemberian insentif kerja berbasis ekologi kepada pemerintahan daerah dibawahnya berdasarkan beberapa indikator ekologis yang ditentukan oleh pemberi EFT. Skema TAPE yang saat ini diterapkan menggunakan anggaran dari dana bantuan keuangan, sedangkan untuk penerapan alokasi dana TAKE diberikan melalui alokasi dana desa (ADD). Meskipun sudah ada beberapa skema EFT potensial, ada beberapa permasalahan p
Connected topics
Classification
USAID DEC