USAID DEC
Pembangunan pedesaan di Indonesia menghadapi tantangan yang berat, terutama dalam hal kemiskinan.
2021 · 5 pages

Abstract
Jumlah penduduk miskin di pedesaan jauh lebih tinggi dibanding perkotaan. Menurut data BPS (2019), penduduk miskin di pedesaan mencapai 15,1 juta jiwa sedangkan di perkotaan hanya sebesar 9,9 juta jiwa. Tidak hanya itu, ketimpangan pendapatan di pedesaan juga semakin meningkat. Kemiskinan di pedesaan juga terkonsentrasi di desa-desa yang kaya akan fungsi ekologi, seperti desa-desa dengan tutupan hutannya yang luas. Ini disebabkan oleh dua aspek, yaitu tertutupnya akses mereka terhadap pemanfaatan sumber daya hutan, karena dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan banyak lahan yang sudah dikuasai oleh izin-izin pemanfaatan hutan dan lahan, seperti izin pertambangan dan izin perkebunan sawit. Sehingga, lahan kelola masyarakat menjadi sempit dan mereka tidak memiliki alternatif pendapatan selain dari sektor pertanian tradisional yang bernilai tambah rendah. Pemerintahan desa dan kebijakan dana desa menjadi penting untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan lingkungan hidup. Dengan mendesain tata kelola dana desa yang lebih pro terhadap kemiskinan dan lingkungan hidup, perbaikan pembangunan desa yang berkelanjutan akan bisa diwujudkan. Mereka memerlukan banyak program dan kegiatan untuk mengentaskan kemiskinan, sekaligus memiliki beban berat untuk tetap melestarikan lingkungan hidup. Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, yang bertujuan memperkuat fungsi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, formulasi yang digunakan dalam alokasi dana desa masih bias pada indikator ekonomi dan sosial, yang berdampak pada rendahnya kapasitas fiskal pada desa-desa yang kaya fungsi ekologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dengan memasukan indikator ekologi, seperti luas tutupan hutan, daerah aliran sungai, penanggulangan deforestasi dan lainnya sebagai basis perhitungan alokasi Dana Desa dan penggunaannya. Kedua, pemerintah perlu mengatur penggunaan Dana Desa untuk fungsi ekologi, dengan memasukkan program berbasis ekologi dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi Dana Desa berbasis ekologi untuk mendukung evaluasi yang berkelanjutan terhadap program Dana Desa. Keempat, pemerintah perlu menurunkan basis perhitungan Dana Desa pada tingkat desa dan penyalurannya langsung ke desa. Dengan demikian, pembangunan desa yang berkelanjutan dapat diwujudkan, dan kemiskinan serta kerusakan lingkungan hidup dapat diatasi.
Classification
USAID DEC