Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia melalui Optimalisasi Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Sign inUSAID DEC
Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia melalui Optimalisasi Transfer Fiskal Berbasis Ekologi Pemerintah daerah di Indonesia seringkali mengabaikan isu lingkungan hidup dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2021 · 8 pages

Abstract
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya bidang lingkungan hidup dalam pembangunan daerah. Akibatnya, alokasi anggaran untuk fungsi lingkungan hidup sangat rendah, seperti di Provinsi Kalimantan Utara yang hanya 0,4% dari total belanja pemerintah daerah pada 2018-2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengimplementasikan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) sebagai terobosan daerah untuk menutupi kekurangan anggaran untuk fungsi lingkungan hidup. Namun, sampai saat ini, inovasi tersebut belum didukung dengan kapasitas anggaran yang optimal. Pada 2020, hanya sebesar Rp 5 milyar atau 6,8% dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang masuk ke dalam skema TAPE. Dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat berbasis lingkungan hidup juga belum optimal. Meskipun beberapa instrumen transfer keuangan ke daerah sudah memasukan indikator lingkungan hidup, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Bidang Kehutanan, alokasi dan implementasinya masih belum optimal untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di daerah. Kinerja pelaksanaan program lingkungan hidup di dua provinsi tersebut juga masih belum optimal. Rata-rata kinerja pelaksanaan program di Provinsi Kalimantan Utara hanya sekitar 70%, sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan berkisar antara 69-96%. Hal tersebut menambah permasalahan dalam penanggangan masalah lingkungan hidup di dua provinsi tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu memasukan permasalahan dan isu lingkungan hidup sebagai salah satu tujuan dan sasaran utama pembangunan daerah dalam RPJMD. Selanjutnya, tujuan dan sasaran tersebut dapat diturunkan dalam Rencana Kerja Program Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran Daerah (RKAD) serta masuk ke dalam APBD. Khusus bagi Provinsi Kalimantan Utara, hal tersebut dapat dilakukan dalam proses penyusunan RPJMD 2021-2026. Dengan meletakkan permasalahan dan isu lingkungan hidup sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah, maka kepala daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dan isu tersebut. Identifikasi permasalahan dan isu lingkungan hidup perlu dipetakan dengan baik ketika menjadi hal tersebut telah menjadi tujuan dan sasaran utama pembangunan daerah. OPD di dua provinsi tersebut telah melakukan pemetaan dan mengidentifikasi setidaknya terdapat 11 permasalahan dan isu lingkungan hidup. Perlu menetapkan 2-3 permasalahan dan isu yang menjadi prioritas dan masuk ke dalam IKU kepala daerah. Selain itu, perlu menyusun roadmap pembiayaan lingkungan hidup untuk menyelesaikan permasalahan dan isu lingkungan hidup di daerah. Dengan demikian, permasalahan dan isu lingkungan hidup dapat ditangani secara optimal dalam program kerja pemerintah daerah.
Connected topics
Classification
USAID DEC