Pernyataan Naskah: Penguatan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)
Sign inUSAID DEC
Kelapa sawit adalah salah satu produk pertanian andalan di sebagian besar wilayah Indonesia dan Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan tingkat produksi lebih dari 30 juta ton pada Tahun 2015.
2016 · 12 pages

Abstract
Lebih dari tujuh puluh persen (70%) dari total produksi diekspor ke pasar internasional, dengan pasar ekspor utama India, Eropa, dan China, serta lebih dari 60 negara lainnya. Pada awal Tahun 2017, pemerintah Indonesia mematok target produksi minyak sawit mentah sebesar 40 juta ton hingga Tahun 2020. Industri kelapa sawit juga menjadi mata pencaharian langsung dari sekitar 4 juta keluarga yang terdiri atas petani pemilik lahan dan petani pekerja, serta 16 juta keluarga pekerja tidak langsung. Lebih dari 40% dari industri minyak sawit terdiri atas petani kecil, yang berarti bahwa sektor kelapa sawit memiliki peluang untuk peningkatan pembangunan di tingkat pedesaan. Namun, muncul keprihatinan dari masyarakat Indonesia dan global mengenai berbagai masalah terkait perkebunan kelapa sawit, seperti legalitas, ekspansi perkebunan yang menghilangkan hutan alam, dan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hasil Perjanjian Paris pada COP 21, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk salah satunya dengan membentuk Badan Restorasi Gambut Nasional, moratorium pembangunan baru di atas lahan gambut, dan berencana menerbitkan kebijakan moratorium penerbitan perizinan baru untuk sektor sawit dan tambang. Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) telah diterbitkan pada Tahun 2011 dan diperbaiki pada Tahun 2015. Pada Bulan Juni 2016, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Penguatan ISPO melalui Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tim Penguatan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO Certification System). Tim ini bertujuan untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem sertifikasi dan standarisasi dari industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Sampai dengan akhir Desember 2016, tim ini telah menyelenggarakan serangkaian diskusi terbatas dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan merumuskan fokus rancang ulang ISPO. Dalam diskusi terbatas yang diikuti oleh para pemangku kepentingan termasuk pemerintah, akademisi, sektor swasta/industri dan kelompok masyarakat sipil yang diselenggarakan pada bulan Desember 2016 telah disepakati 9 (sembilan) prinsip dalam standar sertifikasi ISPO, serta beberapa klausul dalam draft kebijakan ISPO. Namun, pada bulan Januari 2017, Pemerintah mengadakan pertemuan terbatas yang membahas standar ISPO dengan mengabaikan kesepakatan terkait substansi 9 (sembilan) prinsip standar ISPO, termasuk penghilangan 2 (dua) prinsip, yaitu keterlusuran dan transparansi serta menghargai Hak Azasi Manusia. Kami sebagai lembaga-lembaga perwakilan masyarakat sipil Indonesia yang memiliki perhatian terhadap industri kelapa sawit berkelanjutan mendukung penuh semangat Pemerintah untuk melakukan rancang ulang sistem industri kelapa sawit Indonesia. Namun, kami percaya bahwa semangat yang positif ini harus dilaksanakan melalui proses yang partisipatif, inklusif, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan sebuah industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia yang mengedepankan aspek keberlanjutan, kami menyatakan sikap sebagai masukan secara terbuka.
Connected topics
Classification
USAID DEC