USAID DEC
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ditetapkan sebagai salah satu Taman Nasional, berawal dari proses penunjukan Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Februari 1992 dengan luas 40.000 hektar sebagai Taman Nasional Gunung Halimun dan resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1997 sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan (UPT BTNGH).
2019 · 22 pages

Abstract
Selanjutnya atas dasar kondisi sumberdaya alam hutan yang semakin terancam rusak, dan adanya desakan para pihak yang peduli akan konservasi alam, pada tahun 2003 kawasan Halimun ditambah area dengan memasukkan kawasan Gunung Salak, Gunung Endut yang status sebelumnya merupakan hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, diubah fungsinya menjadi hutan konservasi, dimasukkan ke dalam satu kesatuan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 dengan luas total 113.357 hektar pada tanggal 10 Juni 2003. Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) telah menjalankan pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekosistem sejak lama melalui MKK (model kampung konservasi). Perubahan dari TNGH menjadi TNGHS pada tahun 2003 memerlukan sebuah model yang dibutuhkan masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan bersama pengelola demi menjaga kelestarian sumber daya yang ada di kawasan taman nasional. MKK belum bisa sepenuhnya dapat menangani permasalahan terutama mengenai lahan garapan masyarakat didalam kawasan, karena status masyarakat yang menggarap dianggap belum mempunyai kelegalan dalam sisi hukum. Kemitraan Konservasi merupakan formulasi baru yang dianggap menjadi jalan keluar, terutama dari sisi kelegalan hukum. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi menandai awal implementasi kebijakan kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi alam dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam di kawasan taman nasional. Kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait. Model Kampung Konservasi (MKK) merupakan salah satu strategi yang digunakan dalam implementasi kebijakan kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. MKK bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi alam dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam di kawasan taman nasional. MKK melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi alam. Target kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak meliputi meningkatkan kelestarian sumber daya alam, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi alam, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi alam. Rencana aksi kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait. Rencana aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kelestarian sumber daya alam dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
Connected topics
Classification
USAID DEC